Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Apa Yang Harus Dilakukan?

Kasus pelecehan seksual di tempat kerja layaknya seperti fenomena gunung es karena jumlah data laporan resmi tidak sebanyak pada realitanya. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Never Okay Project menunjukkan bahwa di perusahaan Indonesia hanya ada 117 laporan kasus kekerasan seksual selama tahun 2018 – 2020. Data ini tidak mencerminkan kondisi sebenarnya namun ini menjadi indikasi bahwa masih ada pola pengulangan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

Pelecehan seksual di dunia kerja saat work from home (WFH) pun masih bisa terjadi. Hasil survey pada bulan April 2020 yang dilakukan oleh Never Okay Project menunjukkan bahwa selama WFH terdapat 86 korban pelecehan seksual. Fenomena ini memperlihatkan bahwa pelecehan seksual dapat terjadi kapan pun, dimana pun dan siapa pun.

Table of Contents

Pengertian Pelecehan Seksual

Menurut International Labour Organization (ILO), pelecehan seksual atau sexual harassment adalah perilaku seksual yang tidak bisa diterima, membuat seseorang merasa terhina, dipermalukan dan atau diintimidasi. Kekerasan seksual bisa terjadi pada laki-laki dan perempuan. Pelaku pelecehan seksual pun tidak harus berlainan jenis kelamin namun bisa saja pelaku adalah sesama jenis kelamin.

Contoh kasus pelecehan seksual bisa terjadi dalam berbagai bentuk:

  1. Sentuhan, pelukan atau ciuman yang tidak bisa diterima
  2. Menatap atau mengerling
  3. Komentar atau lelucon yang bersifat seksual
  4. Ajakan seksual yang tanpa adanya consent atau permintaan yang memaksa
  5. Pertanyaan yang mengganggu kehidupan pribadi seseorang atau bagian tubuh seseorang
  6. Menunjukkan gambar, poster, atau pesan singkat bersifat seksual
  7. Keintiman yang tidak perlu, seperti menggosok-gosokan tubuh
  8. Mengunjungi situs tidak pantas
  9. Perilaku yang melanggar hukum pidana seperti serangan fisik atau seksual, menguntit atau komunikasi yang tidak pantas.

Kasus pelecehan seksual di dunia kerja dapat terjadi mulai dari proses rekrutmen hingga sudah menjadi mantan rekan kerja. Pelaku bisa dari atasan atau rekan kerja senior, rekan kerja sebaya, rekan kerja lainnya di perusahaan dan klien.

Berdasarkan data dari Never Okay Project, sebanyak 62.39% pelaku kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja adalah atasan atau rekan kerja senior. Hal ini menunjukkan bahwa terjadi ketimpangan relasi antara pelaku dan korban. Ketimpangan ini didasari oleh suatu posisi, jabatan atau kekuasaan yang tidak seimbang di tempat kerja.

Dampak Pelecehan Seksual

Pelecehan seksual di tempat kerja dapat mempengaruhi kondisi psikis korban. Bahkan, korban pun dapat mengalami trauma. Kondisi psikis tersebut secara langsung akan mempengaruhi individu dalam bekerja.

Menurut penelitian yang dilakukan oleh Chan & dkk (2008) menunjukkan bahwa kasus pelecehan seksual akan berdampak pada pekerjaan seperti contohnya kepuasaan kerja yang menurun, rendahnya komitmen organisasi dan stres kerja. Korban merasa tidak nyaman dengan lingkungan kerjanya, tidak berdaya untuk menghadapi pekerjaan dan ada rasa takut. Kondisi ini pun dapat mempengaruhi kehidupan personal korban.

Kasus pelecehan seksual juga berdampak pada lingkungan kerja atau perusahaan. Dampak dari kekerasan bagi organisasi yaitu akan memiliki citra tempat kerja yang buruk. Apalagi jika sebuah organisasi tidak bertindak adil pada korban. Selain itu, organisasi akan cenderung memiliki tingkat pergantian pekerja yang tinggi. Adanya kasus pelecehan seksual membuat karyawan merasa tidak nyaman dan takut jika terjadi pada dirinya sendiri.

Apa yang dilakukan jika mengalami kekerasan seksual?

Jika mengalami dilecehkan secara seksual ditempat kerja, harus memberitahu seseorang seperti HRD (Human Resources Development), manajer atau petugas yang ditunjuk untuk menangani pelecehan seksual. Pada beberapa kondisi, korban tidak sanggup untuk melapor. Apabila kalian sebagai saksi atau teman dari korban bisa membantu untuk melaporkan kasus pada yang berwenang dengan undang-undang kekerasan di tempat kerja.

Selain melapor pada orang-orang kantor, kalian bisa mengadukan kasus pada lembaga yang berwenang yang bisa dibawa ke pengadilan. Saat ini, sudah cukup banyak lembaga atau komunitas yang memiliki konsentrasi dan pelayanan pada kasus pelecehan seksual. Berani speak up itu penting agar mendapat keadilan yang setara.

Apa yang harus dilakukan organisasi jika terjadi pelecehan seksual?

Ternyata, berdasarkan data yang diperoleh dari Never Okay Project menunjukkan bahwa 94% korban tidak lapor ke HRD. Korban merasa tidak percaya bahwa HRD akan berpihak dan melindunginya. Ada persepsi bahwa korban merasa HRD tidak akan melakukan apapun, khawatir pada karir, korban khawatir tidak akan ada yang percaya padanya dan korban takut disalahkan.

HRD sebagai perwakilan organisasi yang berurusan dengan well-being karyawan seharusnya tanggap jika ada yang mengalami atau terjadi kasus pelecehan seksual. Tindakan yang perlu dilakukan seperti memberikan sanksi yang tegas pada pelaku, memberikan pedoman edukasi tentang pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual, merancang kebijakan yang berfokus pada korban, merancang sistem pengaduan dan menyediakan pelayanan psikologis. Kejelasan aturan dan sistem akan membuat korban lebih percaya dan berani untuk bercerita.

Kasus kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja masih menjadi fenomena yang marak terjadi dan sangat mempengaruhi kondisi mental korban. Berani bercerita dan selalu mendukung korban adalah cara yang paling tepat untuk menuntaskan permasalahan ini.

References

  • Chan, D. K.-S., Lam, B. C., Chow, S. Y., & Cheung, S. F. (2008). Examining the job related, psychological, and physical outcomes of workplace sexual harassment: A meta analytic review. Psychology of Women Quarterly, 362-372.
  • Never Okay Project x SAFEnet. (2020). #NewAbnormal Situasi Pelecehan Seksual di Dunia Kerja Selama Work from Home (WFH). Jakarta: Never Okay Project x SAFEnet.
  • Riris, I., Kautsar, F. A., Monica, C., & Lubiana, A. (2020). PSBB Pelecehan Seksual Bukan Bercanda. Jakarta: Never Okay Project.

One thought on “Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Apa Yang Harus Dilakukan?

  1. DADANG SAMSUL BAHRI

    Yang terhormat Ibu Galuh Saraswati,

    Perkenalkan nama saya Dadang Samsul Bahri, mohon izin untuk share secara utuh artikel “Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Apa Yang Harus Dilakukan?”.

    Sharing ini sebagai safety moment kepada karyawan ditempat kerja.
    Demikian terimakasih.
    Salam
    Dadang Samsul Bahri

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *