Kekerasan seksual saat ini marak dibicarakan seiring dengan berbagai kasus yang terus menguak dan kontroversi dari kebijakan dari pemerintah. Ada berbagai macam bentuk kekerasan seksual, salah satunya adalah perkosaan. Kasus pemerkosaan dapat terjadi pada siapa pun baik pada anak-anak hingga dewasa. Pelakunya pun dapat berasal dari berbagai kalangan, termasuk dari seseorang yang dikenali.

Marital rape atau perkosaan di dalam pernikahan merupakan salah satu jenis perkosaan yang dapat terjadi ketika pelaku berasal dari seseorang yang dikenali. Kendati telah berada di dalam hubungan pernikahan, seseorang tetap memiliki potensi untuk mendapatkan perlakuan kekerasan seksual bahkan perkosaan. Mari kita kenali bersama apa itu marital rape dan dampaknya terhadap psikologis seseorang! 

Mengenal Marital Rape

Marital rape adalah pemerkosaan yang terjadi di dalam pernikahan. Dalam hal ini kasus perkosaan dilakukan oleh suami terhadap istri yang termasuk ke dalam tindakan kekerasan seksual. Hal ini telah sesuai dan diatur dalam undang-undang yakni UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Seperti kasus pemerkosaan lainnya, marital rape terjadi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan tanpa adanya persetujuan yang dilakukan bersama. Kendati sudah berada dalam hubungan pernikahan, hubungan seksual adalah sebuah aktivitas yang dilakukan atas persetujuan dan mempertimbangkan kondisi kedua belah pihak yang terlibat.

Marital rape atau perkosaan dalam pernikahan bukanlah merupakan fenomena yang baru hadir di tengah masyarakat. Komnas Perempuan (2021) mengungkap adanya 100 aduan istri diperkosa oleh suami selama tahun 2020.

Perkosaan yang dilakukan di dalam pernikahan disebutkan sering kali melibatkan kekerasan fisik maupun psikologis, bahkan ancaman yang membuat korban mengalami ketakutan karena terikat dalam hubungan pernikahan. Jika sudah terjadi, maka hubungan pernikahan itu sudah masuk dalam toxic relationship.

Jenis Marital Rape

Terdapat tiga jenis utama dari marital rape yang perlu diketahui untuk dapat menjadi kewaspadaan kita. Di antaranya adalah hubungan seksual yang dipaksakan, hubungan seksual obsesif dan hubungan seksual dengan kekerasan.

1. Hubungan Seksual yang Dipaksakan (Force Only Rape)

Hubungan seksual yang dipaksakan terjadi ketika hubungan tidak diiringi consent atau persetujuan dari kedua belah pihak. Hubungan ini sering kali diwarnai dengan tindakan kekerasan fisik maupun ancaman verbal yang bertujuan untuk mendorong dan memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual ataupun tindakan seksual. 

Pada kondisi ini pelaku menggunakan kekuatan dan melakukan dominasi di dalam hubungan seksual dan menggunakan kekerasan sebagai respon ketika korban menolak untuk melakukan hubungan.

2. Hubungan Seksual Obsesif (Obsessive Rape)

Hubungan seksual obsesif adalah kondisi hubungan seksual yang dilakukan dengan menggunakan kekerasan untuk mendorong korbannya terangsang. Dalam situasi ini, pelaku terobsesi untuk melakukan dan menikmati hubungan seksual dengan menggunakan kekerasan. Kondisi ini sering kali disebut sebagai sebuah hubungan seksual yang sadis dan menyimpang karena melibatkan penyiksaan berupa kekerasan.

3. Hubungan Seksual dengan Kekerasan (Battering Rape)

Hubungan seksual dengan kekerasan adalah bentuk yang paling sering dijumpai dalam marital rape. Hubungan seksual dengan kekerasan terjadi ketika pelaku menggabungkan tindakan kekerasan dan pemerkosaan. Adapun pemerkosaan yang dilakukan adalah kelanjutan dari kekerasan fisik dan psikologis yang diterima oleh korban sebelumnya. Pelecehan yang diterima sebelumnya kemudian dilanjutkan pada tindakan seksual yang mana adalah hubungan seksual itu sendiri. 

Dampak Marital Rape

Marital Rape atau perkosaan dalam pernikahan merupakan sebuah situasi yang melanggar kepercayaan dan keintiman di dalam pernikahan. Korban marital rape yang umumnya adalah perempuan (istri) akan mengalami berbagai efek baik secara psikologis maupun fisik sebagai dampak dari marital rape. 

Pengalaman marital rape akan memberikan dampak besar terhadap bagaimana para korban memandang dirinya sendiri, orang lain dan dunia. Selain itu, pandangan terkait hubungan seksual, cinta, dan hubungan akan berubah sebagai bentuk dari trauma (Cassel, 2021). 

Efek jangka panjang dari pemerkosaan yang sering kali disebutkan dalam penelitian adalah hadirnya perasaan takut, rasa bersalah, hingga ketakutan terhadap hubungan pernikahan. Hal ini memunculkan indikasi berbagai potensi gangguan kesehatan mental, di antaranya seperti depresi, kecemasan hingga gangguan stres pasca trauma (PTSD).

Apa yang dapat dilakukan?

Perasaan yang dialami pasca menerima marital rape sering kali digambarkan sebagai sebuah situasi yang membingungkan. Rusaknya komitmen dan kepercayaan akan membuat seseorang yang mengalami marital rape akan mengalami serangkaian emosi sehingga sangat diperlukan pendampingan dan dukungan terlebih banyak di antara kasus marital rape yang pada akhirnya tidak diproses secara hukum. 

Jika kamu mengalami situasi dan kondisi sesuai dengan informasi yang diberikan seputar marital rape, segera lah untuk mencari bantuan terutama jika telah hadirnya indikasi kekerasan yang diterima di dalam suatu hubungan. Kamu dapat mengakses bantuan psikologis terdekat ataupun mengakses lembaga bantuan hukum. 

Marital rape telah termasuk dalam tindak pidana perkosaan sehingga dapat diproses hukum sesuai dengan pelanggaran di pasal 351,354, dan 356 mengacu pada KUHP. Kamu juga dapat menghubungi Komnas Perempuan untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan di +62-21-3903963 atau pengaduan@komnasperempuan.go.id

Referensi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *